• LBH Sekolah: Kemendiknas Langgar 4 Aspek Selenggarakan UN

    PORTALKRIMINAL.COM - MEDAN: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah menilai, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah melanggar empat aspek dalam melaksanakan ujian nasional (UN) di tahun 2012 ini.

    “Aspek yang dilanggar itu terdapat pada aspek Pedagonis. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan dari peserta didik mencakup tiga aspek yakni, pengetahuan (Kognitif), keterampilan (Psikomotorik) dan sikap (afektif). Namun, yang dinilai dalam pelaksanaan UN oleh pemerintah itu hanya satu aspek kemampuan. Sementara itu, dua aspek lagi sama sekali diabaikan, bahkan tidak pernah diuji sebagai penentu kelulusan,” ujar Direktur Eksekutif LBH Sekolah, Roder Nababan kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (16/4).

    Kedua, aspek yuridis. Dalam aspek ini terdapat beberapa pasal dalam Undang – undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang dilanggar.

    Misalnya, Pasal 35 ayat 1 yang menyatakan standart nasional pendidikan meliputi standart isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana maupun prasarana, pengelolaan, pembiayaan serta penilaian pendidikan, yang seharusnya ditingkatkan secara berencana dan berkala. Persoalan yang terjadi, UN dijadikan pemerintah sebagai penentu standart pendidikan pelajar di Tanah Air.

    Tidak adanya proses keterbukaan tentang sistem untuk menangkal penyimpangan dari sumber dana tersebut bisa berpeluang menimbulkan korupsi. Sehingga, pelaksanaan UN yang diselenggarakan setiap tahun menjadi ladang subur dari segala bentuk pelanggaran oleh kelompok penyelenggara di bawah naungan pemerintah tersebut.

    “Dalam pasal 38 ayat 1 menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik guna memantau proses kemajuan demi perbaikan hasil belajar dari peserta didik secara berkesinambungan. Kenyataannya, UN tanpa disadari telah merampas hak penilaian guru. Padahal, dalam pembukaan Undang – undang Dasar UUD 1945 menyebutkan, salah satu tujuan dari pembentukan negara ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, selama ini pemerintah dalam menyelenggarakan UN tersebut mengekang tenaga didik dan peserta didik,” katanya.

    Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah seharusnya turut melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan pasal 59 ayat 1. Sebaliknya, dalam menyelenggarakan UN itu pemerintah hanya mengevaluasi terhadap hasil belajar siswa yang seharusnya menjadi bagian dari tugas pendidik.

    Ketiga, aspek sosial dan psikologis yakni, patokan standart nilai kelulusan. Tahun 2002 – 2003, standart kelulusan dengan nilai 3,01 dan menjadi 4,1 di tahuan ajaran 2003 – 2004. Kemudian, standarisasi nilai ini naik lagi dari tahun 2004 sampai dengan sekarang menjadi 4,5.

    “Peserta didik merasa semakin tertekan menyusul adanya patokan standart kelulusan. Padahal, kelengkapan dari alat laboratorium maupun kemajuan teknologi sekolah di kota tidak sebanding dengan sekolah di pelosok desa. Kondisi ini yang membuat peserta didik mencari jalan pintas dengan mencoba melakukan kecurangan. Bila kecurangan terjadi di kota maka sekolah di desa bisa lebih parah lagi. Kecurangan ini bahkan melibatkan tenaga didik,” imbuhnya.

    Asperk keempat yang dilanggar adalah aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN adalah pemborosan anggaran yang dikuras dari Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN). Tahun 2005, dana yang dikeluarkan untuk pendidikan termasuk mekanisme pelaksanaan UN mencapai Rp 260 miliar. Ini tidak termasuk dana yang diserap dari APBD Provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Tidak jelas sumber datangnya dana tersebut. Jadi, tidak benar jika masyarakat membebani pemerintah,” sebutnya. (Jst)
  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Kami putra-putri Indonesia, berbakti pada negara.... kamilah senkom mitra polri, bekerja sepenuh hati.... marilah bersama kita giatkan, pembangunan nusa bangsa..... untuk menuju masyarakat, tarta tentram kerta raharja...... pegang terus semboyan kita, menembus jarak tanpa batas....... tak gentar bela kebenaran, tuk wujudkan keamanan...... marilah bersama kita giatkan, pembangunan nusa bangsa..... untuk menuju masyarakat, tarta tentram kerta raharja