Kapolres Jember AKBP Jayadi mengatakan ganja kering tersebut disita dari tersangka YD, warga Nanggroe Aceh Darussalam, yang menjadi pedagang besar ganja di beberapa kabupaten, yakni Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Lumajang.
"YD ditangkap polisi saat bertransaksi dengan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli di daerah sekitar Pasar Sukowono, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember," tuturnya.
Petugas memesan ganja 1,5 kilogram seharga Rp7,5 juta dan saat penangkapan polisi menyita sebuah telefon seluler dan uang hasil penjualan ganja Rp500 ribu.
"Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan ganja kering yang dikemas dalam bungkus kertas coklat sebanyak 28,5 kg atau senilai Rp145 juta berupa 28 kemasan seberat 1 kg dan satu kemasan 0,5 kg," paparnya.
Jayadi menjelaskan ganja tersebut dibawa langsung oleh tersangka YD dengan naik bus melalui rute Aceh - Jakarta - Cirebon - Probolinggo - Situbondo karena yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
"Awalnya tersangka membeli ganja sebanyak 31 kg dan beberapa kg sudah terjual, sehingga yang tersisa sebanyak 28,5 kg," katanya menjelaskan.
Ia menegaskan penyidik Polres Jember masih mengembangkan kasus itu dan menelusuri jaringan peredaran ganja yang dipasok dari Aceh.
"YD akan dijerat dengan menggunakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya menambahkan.
Sementara tersangka YD mengaku berjualan ganja sejak bulan November 2011 dan tidak menggunakan kurir atau perantara dalam menjual daun ganja kering tersebut kepada pembeli.
"Setiap 1 kg ganja dijual seharga Rp5 juta dan saya mendapat keuntungan Rp1 juta dari setiap 1 kg ganja," tuturnya.
(KR-MSW)
Editor: Fitri Supratiwi
0 comments:
Posting Komentar