Setelah dipastikan atas kemenangan Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kini menjabat (incumbent), MZA Djalal-Kusen Andalas (nomor urut dua) dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jember, Jawa Timur 7 Juli 2010, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih harus menunggu selesainya proses gugatan sengketa pemilu kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami belum bisa membahas tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih karena tiga pasangan calon kepala daerah yang kalah mengajukan gugatan ke MK," kata Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini, di Jember, Sabtu.

Tiga pasangan calon kepala daerah yang kalah melalui saksinya sudah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK, namun hingga kini KPU belum menerima tembusan dari MK terkait dengan diterima atau tidaknya gugatan tersebut.

Menurut Ketua KPU yang biasa dipanggil Ketty, KPU Jember sudah melakukan tahapan pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan hingga rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih sudah kami sampaikan kepada DPRD Jember, namun surat keberatan dari tiga pasangan calon kepala daerah yang kalah juga kami sampaikan. Pelantikan harus menunggu putusan MK," ujarnya.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada Jember menyebutkan pasangan M Soleh-Dedy Iskandar memperoleh sebanyak 40.912 suara (4,21 persen), pasangan Bagong Sutrisnadi-M. Mahmud memperoleh 209.608 suara (21,55 persen).

Pasangan Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin memperoleh 154.438 suara (15,88 persen) dan pasangan yang kini menjabat (incumbent) MZA Djalal-Kusen Andalas mendapatkan 567.864 suara (58,37 persen).

"KPU Jember sudah menetapkan MZA Djalal-Kusen Andalas, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih melalui rapat pleno internal KPU berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara," katanya.

Kettymengemukakan, proses pengajuan surat keputusan (SK) bupati dan wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur yang diajukan DPRD Jember harus menunggu proses sengketa pilkada yang diajukan ke MK selesai.

Juru bicara tiga pasangan kepala daerah yang kalah, Anasrul Chaniago, mengaku sudah menyampaikan gugatan sengketa pilkada ke MK karena beberapa pelanggaran yang menodai pesta demokrasi di Jember.

"Ada banyak pelanggaran yang terjadi dalam pilkada Jember antara lain penyalahgunaan kekuasaan oleh calon pejabat kini (incumbent), pengerahan massa PNS, politik uang dan intimidasi tim sukses, sehingga hasil penghitungan suara tidak sah," paparnya.

Sejumlah bukti, tegasnya, sudah disampaikan kepada MK untuk memperkuat gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh tiga pasangan calon kepala daerah M Soleh-Dedy Iskandar, Bagong Sutrisnadi-M. Mahmud dan Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin.

"Saya optimistis bahwa gugatan yang kami ajukan akan dterima oleh MK, sehingga DPRD Jember tidak boleh melantik bupati dan wakil bupati terpilih, sebelum putusan MK," ujarnya. (by. bob bisrie)