Drs. Paryadi Sayat, SH, MM
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Lahir di Besole, Besuki Kabupaten Tulungagung, tanggal 9 Desember 1958, beliau mewakili Polda Jatim dalam memberikan materi pada diklat kamtibmas dan bela negara Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Timur di Balai Prajurit Kodam V Brawijaya, Surabaya, pada hari Senin, 17 Maret 2014.
AKBP Paryadi dalam memberikan materi diklat kamtibmas dan bela negara di Balai Prajurit Kodam V Brawijaya menyatakan bahwa tugas aparat kepolisian sekarang ini sangatlah berat dibandingkan dengan tugas TNI yang hanya menjaga wilayah atau teritorial dari gangguan negara lain.
Beratnya menjadi polisi untuk menjaga citra yang baik saja sudah sulit karena selalu berhubungan dengan nilai-nilai kemanusiaan, contoh nyata dalam menangani kejahatan. Kejahatan dimasyarakat akan selalu ada, sampai kiamatpun kejahatan takkan pernah habis, berarti tugas aparat kepolisian tidak hanya sampai pensiun tetapi sampai ila yaumil qiamah.
Apalagi tahun ini tahun politik, pesta demokrasi tanggal 9 April 2014 mendatang sangat dimungkinkan terjadinya kerawanan kejahatan akibat dari kalahnya calon yang tidak puas bahkan dimungkinkan para pendukung calon yang mengarah pada tindak kriminal dan penlanggaran hukum. Apalagi pesta demokrasi tahun ini banyak para pencari kerja dengan mencalonkan dirinya menjadi calon legislatif. Paryadi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, karena pilihan sekarang akan menentukan arah dan kebijakan terwujudnya pemerintahan yang jujur adil dan dapat mensejahterakan masyarakat. Tugas berat kepolisian tanpa peran serta dari seluruh elemen masyarakat dan Senkom tentu takkan bisa mewujudkan cita-cita dan tujuan kepolisian yaitu,
Tugas dan Wewenang Kepolisian
1) Tugas Kepolisian
Tugas kepolisian dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu tugas represif dan tugas preventif. Tugas represif ini adalah mirip dengan tugas kekuasaan executive, yaitu menjalankan peraturan atau perintah dari yang berkuasa apabila telah terjadi peristiwa pelanggaran hukum. Sedangkan tugas preventif dari kepolisian ialah menjaga dan mengawasi agar peraturan hukum tidak dilanggar oleh siapapun.
Tugas utama dari kepolisian adalah memelihara keamanan di dalam negeri. Dengan ini nampak perbedaan dari tugas tentara yang terutama menjaga pertahanan Negara yang pada hakikatnya menunjuk pada kemungkinan ada serangan dari luar Negeri. Sementara itu, dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 dijelaskan bahwasannya tugas pokok kepolisian adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Selanjutnya pada pasal 14 dijelaskan bahwasannya dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya.
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Wewenang Kepolisian
Pasal 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwasannya Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a) menerima laporan dan/atau pengaduan;
b) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e) mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i) mencari keterangan dan barang bukti;
j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
a) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b) menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c) memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d) menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e) memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f) memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g) memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h) melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i) melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j) mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k) melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dibidang proses pidana, maka kepolisian mempunyai wewenang yang telah diatur secara rinci pada pasal selanjutnya.
0 comments:
Posting Komentar