Humas Polres Jember
News - Setelah sempat buron selama 4 hari, tersangka Atim Susanti (26)
warga desa Wringintelu Kecamatan Puger, pelaku tunggal pembantai kakak
kandungnya sendiri akhirnya dibekuk.
Tersangka Atim demikian sapaannya, di bekuk di Terminal Ubung, Denpasar oleh Tim Resmob Selatan Polres Jember pada Rabu (22/1/2014) sekitar pukul 05.00 waktu setempat. Ketika hendak ditangkap tersangka berusaha kabur, namun upayanya sia-sia karena tim Resmob yang berjumlah 5 orang, di bantu oleh tim resmob dari Polda Bali dengan mudah membekuk tersangka. Tetapi apesnya, tersangka masih melarikan diri dan berusaha melawan petugas sehingga dengan terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan menghadiahi sebutir timah panas di kaki kanannya.
Sebelumnya, pada Jumat (17/1/2014) sekitar pukul 15.00 WIB, tanpa ampun tersangka Atim membantai Sugihartini (30), warga Jl. Ahmad Yani No 51 Dusun Pakeem, Kecamatan Puger, Jember yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri. Menurut pengakuan tersangka, usai menghabisi nyawa korban, langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban jenis/merek Kawasaki Blitz. Lalu sepeda motor tersebut didijual kepada seseorang di kecamatan Tempurejo seharga Rp.900 ribu dan uangnya dipakai untuk keperluan makan dan minum selama dalam pelariannya, termasuk sebagian dipakai beli handphone (HP).
Tersangka juga mengaku, ia membunuh kakaknya lantaran dimarahi sehingga merasa sakit hati. “Saya sakit sakit pak karena dimarahi oleh kakak (koraban),” tutur Atim ketika ditanyai oleh petugas di Mapolres Jember. Tetapi apapun alasannya, tersangka Atim harus mendekam di tahanan Polres Jember untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan paksa nyawa sesorang yang dapat diancam dengan Pasal 338 KUHpidana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. ***oprpidhumasresjember ***
— with Pid Divhumas Polri.Tersangka Atim demikian sapaannya, di bekuk di Terminal Ubung, Denpasar oleh Tim Resmob Selatan Polres Jember pada Rabu (22/1/2014) sekitar pukul 05.00 waktu setempat. Ketika hendak ditangkap tersangka berusaha kabur, namun upayanya sia-sia karena tim Resmob yang berjumlah 5 orang, di bantu oleh tim resmob dari Polda Bali dengan mudah membekuk tersangka. Tetapi apesnya, tersangka masih melarikan diri dan berusaha melawan petugas sehingga dengan terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan menghadiahi sebutir timah panas di kaki kanannya.
Sebelumnya, pada Jumat (17/1/2014) sekitar pukul 15.00 WIB, tanpa ampun tersangka Atim membantai Sugihartini (30), warga Jl. Ahmad Yani No 51 Dusun Pakeem, Kecamatan Puger, Jember yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri. Menurut pengakuan tersangka, usai menghabisi nyawa korban, langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban jenis/merek Kawasaki Blitz. Lalu sepeda motor tersebut didijual kepada seseorang di kecamatan Tempurejo seharga Rp.900 ribu dan uangnya dipakai untuk keperluan makan dan minum selama dalam pelariannya, termasuk sebagian dipakai beli handphone (HP).
Tersangka juga mengaku, ia membunuh kakaknya lantaran dimarahi sehingga merasa sakit hati. “Saya sakit sakit pak karena dimarahi oleh kakak (koraban),” tutur Atim ketika ditanyai oleh petugas di Mapolres Jember. Tetapi apapun alasannya, tersangka Atim harus mendekam di tahanan Polres Jember untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan paksa nyawa sesorang yang dapat diancam dengan Pasal 338 KUHpidana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. ***oprpidhumasresjember ***
0 comments:
Posting Komentar