Jangan meniru Ulah Sumal bin Miratun (50), warga Dusun Krajan, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Jember ini terbilang sangat nekad dan keterlaluan. Bagaimana tidak, sementara semua orang Islam menjalani ibadah puasa dan menjaga kesucian Ramadhan, dia asik berjualan kupon togel, sudah melanggar pasal terkait perjudian. Terus ‘apa kata dunia’ jika bisnis haram yang sudah nyata benturan dengan hukum ini masih dia lakoni?
Kenekatan dan keterlaluan Sumal inipun, akhirnya berbuah pahit. Dia harus membayar ‘mahal’ atas ulahnya tersebut. Kemarin, saat asyik menikmati kopi yang dia pesan di warung milik Saruji warga setempat sambil melayani pembeli dan nyetat angka-angka togel, jajaran Reskrim Polsek Puger tiba-tiba datang dan meringkusnya.
Status sebagai tersangka pun langsung dia sandangnya. Sumal yang tertangkap tangan saat melakoni tindak pidana perjudian ini pun langsung digelandang ke Mapolsek Puger untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. “Tersangka tak bisa berbuat apa-apa. Karena pas petugas datang, tersangka sedang melayani pembeli togelnya,” kata AKP Mahrobi Hasan, Kapolsek Puger.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti sebagai pendukung tindak perjudiannya. Sembilan lembar kertas rekapan Togel, bollpoint, HP Nokia tipe 1600 dan uang tunai sebesar Rp 122 ribu hasil penjualan Togel pada hari itu, dibawa serta ke Mapolsek Puger mengiringi tersangka.
“Informasi dari beberapa warga yang jengkel dengan ulah tersangka yang masih nekad berjualan Togel ini langsung masuk ke HP saya. Bahkan tersangka dengan terang-terangan menjalankan bisnis togelnya di depan umum. Sementara di sekitarnya, umat Islam sedang beribadah puasa. Menurut warga, tersangka terkesan tidak takut dengan hukum dan tidak menghormati bulan suci Ramadhan,” terang Mahrobi.
Dari informasi warga itu juga, akhirnya Polsek Puger menindak lanjuti dengan aksi penangkapan tersangka. Dihadapan petugas, tersangka mengaku nekad berjualan Togel, demi menutupi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. Seperti keterangannya kepada petugas, bahwa dirinya selama ini tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. Kini, tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya, karena dipastikan akan menjalani lebaran di dalam pengabnya penjara.
Menurut AKP Mahrobi Hasan, pasal 303 terkait perjuadian, akan digunakan penyidik untuk menjerat tersangka. “Ancaman hukumannya, lima tahun penjara,” imbuh Kapolsek yang juga menitipkan himbauan, agar dalam bulan puasa ini masyarakat Puger dan sekitarnya mampu menahan diri dari perbuatan maksiat, hingga dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusu’. (yunan)®
0 comments:
Posting Komentar