Rabu, 13 Juni 2012
Bertempat di Rumah Makan Lambau Patrang Jember, Kapolres Jember AKBP. Jayadi, SIK bersama SENKOM Mitra Polri mengadakan silaturrohim dengan Pers/Wartawan di Rumah Makan Lambau Patrang Jember. Hadir dalam acara silaturrohim tersebut 30 insan pers dari media cetak dan elektronik serta TV se eks-karesidenan Besuki.
Dalam pertemuan itu AKBP Jayadi berterimakasih kepada seluruh wartawan dan SENKOM Mitra Polri yang telah banyak membantu tugas kepolisian dalam hal peliputan kamtibmas di kota Jember. AKBP Jayadi yang belum lama menjabat Kapolres di Jember menggantikan AKBP Samudi menjelaskan bahwa tugas kepolisian saat ini sangatlah berat, namun dengan bantuan dari semua lapisan masyarakat yang ikut andil dalam menciptakan keamanan mandiri serta kesejukan berita dari seluruh insan pers sangat membantu tugas-tugas polisi dalam menciptakan rasa aman, nyaman dan tenteram masyarakat Jember.
AKBP Jayadi menjelaskan banyak ragam kasus yang terjadi di Jember, yang begitu menyita tugas polisi yang sebagian dapat teratasi dengan baik walaupun juga ada kasus-kasus yang mungkin belum dapat terpecahkan atupun mengalami sedikit permasalahan. Oleh karena itu Jayadi mengharap kepada semua insan pers bisa bekerjasama dalam berbagi berita. Kepolisianpun siap membantu memberikan informasi yang berimbang dan valid kepada insan pers, namun adakalanya tidak semua pers mendapatkannya, untuk itu silahkan membagikan informasinya kepada teman-teman pers yang lain.
Terkait dengan maraknya berita tentang penembakan Rahmatulloh. Rahmatullah termasuk dari enam perampok yang membobol masuk rumah Verawati, di Dusun Krajan, Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Jember, 9 Juli 2010 pukul 01.30. "Terdakwa ditangkap aparat kepolisian 18 Agustus 2011 oleh tim Khusus Polres Jember. AKBP Jayadi menjelaskan kepada pers bahwa penembakan petugas polisi kepada tersangka karena tersangka melakukan perlawanan, 2 petugas polisi tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui penelitian hanya terjadi salah prosedur saja dan semua telah diperiksa dan yang bersangkutan telah menerima sanksi indisipliner.
Dalam wawancara khusus dengan MNCTV, AKBP Jayadi menjelaskan bahwa yang menjadi bukti kuat saudara Rahmatulloh sebagai tersangka adalah keterangan dari korban dan saksi ahli. Ketika dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga anggotanya terpaksa menembang pelaku. Terjadinya kesalahan prosedur telah dilakukan pemeriksaan dan petugas yang bersangkutan telah menjalani sanksi disiplin. Seandainya pada pemeriksaan petugas tersebut terbukti melakukan kesengajaan atau unsur-unsur kesengajaan maka tidak dimungkinkan akan mendapatkan skors atau penurunan pangakat bahkan pemecatan, kata AKBP Jayadi. Jayadi juga menjelaskan bahwa kasus Rahamtulloh sebenarnya titipan dari Kapolres sebelumnya yang sempat diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena meskipun masih berada di Jember ternyata tersangka agak sulit dilacak sehingga diterbitkan DPO.
0 comments:
Posting Komentar